TERBENTUKNYA
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi Masa Orde Lama
Sejak masa kemerdekaan, koperasi di
Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik karena adanya dukungan
dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil presiden saat itu. Selain
itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur tentang perkoperasian, yaitu
Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan
pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah
koperasi.
Dengan adanya dukungan yang positif dari
pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946, Jawatan Koperasi
mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di
seluruh Indonesia. Hal ini merupakan awal perkembangan yang sangat baik bagi
koperasi di Indonesia. Dan juga pertumbuhan koperasi ini dapat membantu
perbaikan ekonomi Indonesia yang saat itu belum kuat karena baru terlepas dari
penjajahan bangsa asing.
Pada tanggal 12 Juli 1947
diselenggarakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam
kongres tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli
sebagai Hari Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan
koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah
diadakan kongres itu, pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat
pesat.
Setelah terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah semakin nyata keinginannya
untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya pergantian
kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung koperasi agar semakin
berkembang. Sehingga sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah tersebut, koperasi
makin berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953
dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua
ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Selain itu
mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi serta mendirikan Sekolah
Menengah Koperasi di provinsi-provinsi seluruh Indonesia. Keputusan yang lain
ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
Pada tanggal 1 sampai 5 September tahun
1956, diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan
kongres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di
Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International
Cooperative Alliance (ICA).
Menyusul dikeluarkannya Dekrit Presiden
pada tahun 1959, mempunyai dampak terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958
tentang Perkumpulan Koperasi. Undang-Undang tersebut kehilangan dasar dan tidak
sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945. Sehingga dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi.
Peraturan itu membawa konsep pengembangan koperasi secara seragam, dan
dikeluarkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
a. Menyesuaikan fungsi koperasi dengan
jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959, dimana
koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan
penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa
Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf
hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
b. Bahwa
pemerintah wajib mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi
berdasarkan azas-azas demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong,
membimbing, melindungi dan mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
c. Bahwa dengan menyerahkan penyelenggaraan
koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf sekarang bukan
saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme dan liberalisme,
tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja yang sehat sesuai
dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya (Sularso 1988).
Semangat
Orde Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada
tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru
yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang
Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi
sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah
perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas
dasar koperasi dari kemurniannya.
2.
Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai
dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam
Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan
bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai
wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor
ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi
bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan
masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di
ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang
sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
Namun perkembangan koperasi pada masa
itu masih mempunyai kelemahan-kelemahan, terutama pada bagian manajemen dan
sumber daya manusia pada organisasinya karena koperasi yang terbentuk adalah
koperasi kecil yamg letaknya di pedesaan. Oleh karenanya, untuk mengatasi
kelemahan organisasi, maka sejak tahun 1972, dikembangkan penggabungan koperasi-koperasi
kecil menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi
dalam wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasi-koperasi yang yang ada
dalam wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan
dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa
yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelma menjadi KUD (Koperasi
Unit Desa). Karena secara ekonomi menjadi besar dan kuat, maka BUUD/KUD itu
mampu membiayai tenaga-tenaga yang cakap seperti manajer, juru buku, juru
mesin, juru toko dan lain-lain. Juga BUUD/KUD itu dipercayai untuk meminjam
uang dari Bank dan membeli barang-barang produksi yang lebih modern, sesuai
dengan tuntutan kemajuan zaman (mesin gilingan padi, traktor, pompa air, mesin
penyemprot hama dan lain-lain). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
Wilayah Unit Desa, BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang
selanjutnya diperbaharui menjadi instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian
disempurnakan menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Pemerintah di dalam mendorong
perkoperasian di era Orde Bru telah menerbitkan sejumlah
kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang menyangkut di dalam pengembangan di
bidang kelembagaan, di bidang usaha, di bidang pembiayaan dan jaminan kredit
koperasi serta kebijaksanaan di dalam rangka penelitian dan pengembangan
perkoperasian.
Sejalan dengan prioritas pembangunan
nasional, dalam Pelita V masih terpusatkan pada sektor pertanian, maka
prioritas pembinaan koperasi mengikuti pola tersebut dengan memprioritaskan
pembinaan 2.000 sampai dengan 4.000 KUD Mandiri tanpa mengabaikan
pembinaan-pembinaan terhadap koperasi jenis lain. Adapun tujuan pembinaan dan
pengembangan KUD Mandiri adalah untuk mewujudkan KUD yang memiliki kemampuan
manajemen koperasi yang rasional dan efektip dalam mengembangkan kegiatan
ekonomi para anggotanya berdasarkan atas kebutuhan dan keputusan para anggota
KUD. Dengan kemampuan itu KUD diharapkan dapat melaksanakan fungsi utamanya
yaitu melayani para anggotanya, seperti melayani perkreditan, penyaluran barang
dan pemasaran hasil produksi.
Koperasi Masa Reformasi
Era Reformasi ditandai dengan
berhentinya pemerintahan Orde Baru dan krisis moneter pada tahun 1997. Krisis
moneter masa ini mengakibatkan hancurnya sistem ekonomi terutama di Indonesia.
Sehingga koperasi lebih mempunyai peranan pada masa ini. Namun perlu pula
diadakan pembangunan untuk koperasi, karena inilah sumber ekonomi rakyat kecil.
Pembangunan koperasi pada masa ini diarahkan kepada:
1. Pemulihan produksi dan distribusi pangan.
2. Memperbesar akses kredit.
3. Penataan kelembagaan.
4. Redistribusi aset.
5. Membangun industri berbasis sumber daya.
6. Ekonomi berbasis iptek.
7. Operasional dari pembangunan tersebut dibuat
program pemberdayaan koperasi dan UKM.
Pada tahun 1999 terjadi perubahan
mendasar dalam pembangunan koperasi dari perubahan Departemen Koperasi menjadi
Menteri Negara Koperasi dan PKM. Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi
peranan pemerintah dalam pembangunan koperasi yang dinilai terlalu dominan pada
masa orde baru. Tugas Menteri Negara dalam pembangunan koperasi adalah menjadi
regulator, fasilitator, stabilisator, dan dinamisator.
Dalam perjalanan kurang lebih dua tahun
pembangunan Koperasi dan UKM masuk pada masa transisi, pembinaan terhadap
koperasi dianggap kurang memadai untuk mencapai visi dan misi Menteri Negara
Koperasi. Lalu pada Tahun 2001, pemerintah mendirikan Badan Sumber daya
Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah (BPS-KPKM). Fungsi Badan ini adalah untuk
memberdayakan UKMK khususnya pengembangan usaha, pengembangan sumber daya
manusia dan peran serta masyarakat dan pengembangan permodalan dan pengembangan
investasi usaha.
Namun pada periode tahun ini, perkembangan
koperasi tidak sebaik tahun-tahun sebelumnya. Penyebabnya antara lain:
(1)
Akibat adanya kebijakan otonomi daerah, terjadi
pembenahan struktur organisasi pembina di tingkat propinsi dan kabupaten. Pada
propinsi tertentu Kanwil koperasi menjadi Dinas koperasi dan di propinsi lain
ada yang digabungkan dengan beberapa Dinas.
(2)
Pembangunan koperasi lebih fokus terhadap UKM,
karena UKM dianggap sebagai katup pengaman pembangunan pada saat krisis.
(3)
Citra koperasi kurang baik, karena pada periode
1997-1999 koperasi dijadikan alat politik salah satu partai dan koperasi
mengalami tunggakan kredit KUT yang cukup besar.
Pada periode tahun 2001-2003, pembinaan
koperasi berada pada kedudukan lembaga non pemerintah Non Departemen (Keputusan
Presiden No 103 Tahun 2001) yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Pembangunan
koperasi pada periode ini merupakan kelanjutan dari pembangunan nasional tanpa
BPS-KPKM. Pada masa ini program-program pokok ditujukan dalam rangka
melaksanakan lima pembangunan nasional, salah satunya terkait dengan
pembangunan ekonomi yaitu “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Memperkuat
Landasan Pembangunan Berkelanjutan dan Berkeadilan berdasarkan Sistem Ekonomi
Kerakyatan”. Pendekatan strategis dalam propenas ditujukan dengan mengutamakan
langkah-langkah kebijakan dan program yang lebih menekankan kepada pentingnya
penguatan kelembagaan.
Pembangunan
koperasi di masa ini juga kurang dinamis. Karena di satu sisi fokus pembangunan
pada masa ini diutamakan kepada pembangunan UKM, dan memberikan perkuatan
kepada Koperasi Simpan pinjam dan Unit simpan Pinjam didaerah sentra UKM, Di
sisi lain, sejak adanya sinergi pemberdayaan antara koperasi dan UKM dalam
pembangunan sentra, Usaha Kecil Menengah mampu menjadi penyelamat dalam krisis
ekonomi, berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan penyerapan
tenaga kerja.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !