EMPAT
PILAR KEHIDUPAN
BERBANGSA
DAN BERNEGARA
Dalam berbagai wacana selalu
terungkap bahwa telah menjadi kesepakatan bangsa adanya empat pilar penyangga
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi negara-bangsa Indonesia. Bahkan beberapa
partai politik dan organisasi kemasyarakatan telah bersepakat dan bertekad
untuk berpegang teguh serta mempertahankan empat pilar kehidupan bangsa
tersebut. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan perjuangan dalam
menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini diungkapkan
lagi oleh Presiden RI Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono, pada kesempatan
berbuka puasa dengan para pejuang kemerdekaan pada tanggal 13 Agustus 2010 di
istana Negara. Dan Empat pilar tersebut
terdiri dari :
(1) Pancasila,
(2) Undang-Undang Dasar 1945,
(3) Negara Kesatuan Republik Indonesia
(4) Bhinneka Tunggal Ika.
Meskipun hal ini telah
menjadi kesepakatan bersama, atau tepatnya sebagian besar rakyat Indonesia,
masih ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut adalah sekedar berupa
slogan-slogan, sekedar suatu ungkapan indah, yang kurang atau tidak
bermakna dalam menghadapi era globalisasi. Bahkan ada yang beranggapan bahwa
empat pilar tersebut sekedar sebagai jargon politik. Yang diperlukan adalah
landasan riil dan konkrit yang dapat dimanfaatkan dalam persaingan menghadapi
globalisasi.
Untuk itulah perlu difahami secara mendalam
makna empat pilar tersebut, sehingga dapat memberikan penilaian secara tepat,
arif dan bijaksana terhadap empat pilar dimaksud, dan dapat menempatkan secara
akurat dan proporsional dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Namun sebelumnya, ada baiknya bila merenung
sejenak bahwa di atas empat pilar tersebut terdapat pilar utama yakni
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Tanpa adanya
pilar utama tersebut tentu tidak akan timbul adanya empat pilar dimaksud.
Antara proklamasi kemerdekaan, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dilukiskan
secara indah dan nyata dalam lambang negara Garuda Pancasila.
Sejak tahun 1951, bangsa Indonesia, dengan
Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951, menetapkan lambang negara bagi
negara-bangsa yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Ketetapan tersebut dikukuhkan dengan perubahan UUD 1945 pasal 36A yang
menyebutkan: ”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika.” Lambang negara Garuda Pancasila mengandung konsep yang
sangat esensial dan merupakan pendukung serta mengikat pilar-pilar dimaksud.
Burung Garuda yang memiliki 17 bulu pada sayapnya, delapan bulu pada ekornya, 45
bulu pada leher dan 19 bulu pada badan di bawah perisai, menggambarkan tanggal
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perisai yang digantungkan di
dada Garuda menggambarkan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara, ideologi
bangsa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sementara itu Garuda mencengkeram
pita yang bertuliskan ”Bhinneka Tunggal ika,” menggambarkan keanekaragaman
komponen bangsa yang harus dihormati, didudukkan dengan pantas dan dikelola
dengan baik. Dengan demikian terjadilah suatu kesatuan dalam pemahaman dan
mendudukkan pilar-pilar tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !