Kedaulatan
Pangan
sandang –
pangan – papan adalah satu rangkaian kata yang merumuskan kebutuhan pokok
manusia. Dari tiga kata namun padat akan makna tersebut, rupanya pangan menjadi kebutuhan yang
pemenuhannya untuk masyarakat Indonesia semakin lama menjadi semakin
mengkhawatirkan. Hal itu disebabkan oleh situasi dibidang pangan yang semakin
tahun tak semakin baik, tetapi malah semakin carut marut.
Indonesia
yang secara fisik merupakan lahan agraris tersubur didunia dan memiliki
kesempatan bertanam dan panen sepanjang tahun,diharapkan mampu memenuhi
kebutuhan pangannya sendiri. Itu minimal. Malahan semestinya dapat berlebih,
hingga produk pangan yang sangat beraneka ragam ini dapat menjadi komoditas,
lalu dieksport keberbagai Negara empat musim yang hanya mampu bertanam enam
bulan dalam setahunnya.
Tetapi
keadaan itu ternyata sejak beberapa tahun terakhir menjadi terbalik kondisinya,
Indonesia justru menjadi pengimport berbagai komoditas pangan yang semakin
besar dari tahun ketahun. Bahkan untuk komoditas Ubi kayu atau Singkong, yang
merupakan tanaman paling mudah membudidayakannya, Indonesia mulai mengimpornya,
ironis sekali.
Padahal jika
dikaji lebih mendalam lagi, Pertahanan sebuah Negara terletak pada tersedianya
pangan yang cukup. Sekuat apapun kekutan militer sebuah Negara, tetapi jika
kebutuhan pangan tidak tercukupi maka pertahanan Negara akan menjadi rapuh.
Oleh karena itu tata laksana pertanian harus menjadi prioritas untuk dapat
memenuhi dan mencukupi kebutuhan pangan Nasional. karena penentu keberhasilan pertahanan Negara
tak lepas dari peran ketersediaan pangan Nasional yang mencukupi.
Kedaulatan pangan.
Kedaulatan
pangan sendiri terdiri dari dua kata, kedaulatan dan pangan. Kedaulatan
berasal dari kata daulat yang artinya kekuasaan atau pemerintahan.
Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh (kekuasaan tertinggi) untuk
mengatur suatu (pemerintahan), termasuk didalamnya mengatur tentang pangan,
mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri tanpa ketergantungan pada fihak
lain. Lebih luas lagi menyangkut kemampuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan
pangan bagi masyakatnya. Setelah dirangkai menjadi satu kesatuan,
bedasarkan UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Berkelanjutan, Kedulatan Pangan dirumuskan sebagai : hak negara dan bangsa
secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas
pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan
system pertanian sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Jadi Kedaulatan Pangan pengertian bebasnya adalah
“upaya sungguh-sungguh dari Negara & bangsa Indonesia ini untuk secara
mandiri menentukan kebijakan pangan, yang menjamin hak atas pangan bagi
rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan system
pertanian sesuai dengan potensi sumber daya lokal”. Intinya, untuk memenuhi
kebutuhan pangan, masyarakat Indonesia harus mau makan produk lokal yang
diproduksi sendiri.
Kalimat ini maknanya sangat mendalam
dan memerlukan tekad yang kuat atau bersungguh-sungguh untuk mewujudkannya.
Kata “Negara, bangsa, mandiri, system pertanian dan sumber daya lokal”,
memberikan gambaran adanya peran serta semua elemen masyarakat dari suatu Negara,
untuk menjadikan sumberdaya lokal sebagai basis pangan dari bangsanya.
Dalam tingkat kemampuan, Kedaulatan
Pangan merupakan tingkat paling tinggi dari suatu Negara untuk memenuhi pangan
bagi masyarakatnya secara mandiri. Bagi Negara, tingkat yang lebih rendah dari
Kedaulatan Pangan adalah Kemandirian Pangan. Dan tingkat yang lebih rendah dari
Kemandirian Pangan adalah Ketahanan Pangan. Dibawah tingkat Ketahanan Pangan
barangkali adalah kekurangan pangan, suatu keadaan yang sangat membahayakan bagi
sebuah Negara.
Untuk dapat
memenuhi kebutuhan pangan secara nasional yang tidak bergantung pada fihak luar
Negeri, maka semua unsur kebutuhan produksi pangan mulai dari sarana dan
prasarana produksi, proses produksi primer, pengolahan hasil sampai pada pendistribusian
harus bisa dilaksanakan oleh Negara dan Bangsa Indonesia secara mandiri. Dan
ini merupakan kewenangan Negara untuk menentukan kebijakan dalam kedaulatan
pangan.
Termasuk
didalamnya berkaitan dengan penggunaan atau peruntukan lahan, Negara berwenang
menentukan peruntukan lahan sesuai zona daerah setempat. Sehingga dengan demikian Degradasi
lahan tanaman pangan dapat dikendalikan, dan tanaman pangan tak mengalami
kekurangan lahan untuk melakukan budidaya tanaman pangan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !