SELAMAT DATANG DI WEBBLOG KIM NAWALA. WEBBLOG INI MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA ANDA SEPUTAR KABUPATEN LUMAJANG DENGAN SEGALA KEBERAGAMANNYA
Home » » KEDAULATAN PANGAN

KEDAULATAN PANGAN

Written By Unknown on Sabtu, 04 April 2015 | 07.46



Kedaulatan Pangan

sandang – pangan – papan adalah satu rangkaian kata yang merumuskan kebutuhan pokok manusia. Dari tiga kata namun padat akan makna tersebut, rupanya pangan menjadi kebutuhan yang pemenuhannya untuk masyarakat Indonesia semakin lama menjadi semakin mengkhawatirkan. Hal itu disebabkan oleh situasi dibidang pangan yang semakin tahun tak semakin baik, tetapi malah semakin  carut marut.

Indonesia yang secara fisik merupakan lahan agraris tersubur didunia dan memiliki kesempatan bertanam dan panen sepanjang tahun,diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Itu minimal. Malahan semestinya dapat berlebih, hingga produk pangan yang sangat beraneka ragam ini dapat menjadi komoditas, lalu dieksport keberbagai Negara empat musim yang hanya mampu bertanam enam bulan dalam setahunnya.

Tetapi keadaan itu ternyata sejak beberapa tahun terakhir menjadi terbalik kondisinya, Indonesia justru menjadi pengimport berbagai komoditas pangan yang semakin besar dari tahun ketahun. Bahkan untuk komoditas Ubi kayu atau Singkong, yang merupakan tanaman paling mudah membudidayakannya, Indonesia mulai mengimpornya, ironis sekali.

Padahal jika dikaji lebih mendalam lagi, Pertahanan sebuah Negara terletak pada tersedianya pangan yang cukup. Sekuat apapun kekutan militer sebuah Negara, tetapi jika kebutuhan pangan tidak tercukupi maka pertahanan Negara akan menjadi rapuh. Oleh karena itu tata laksana pertanian harus menjadi prioritas untuk dapat memenuhi dan mencukupi kebutuhan pangan Nasional.  karena penentu keberhasilan pertahanan Negara tak lepas dari peran ketersediaan pangan Nasional yang mencukupi.

Kedaulatan pangan.
Kedaulatan pangan sendiri terdiri dari  dua kata, kedaulatan dan pangan. Kedaulatan berasal dari kata daulat yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Berdaulat berarti mempunyai kekuasaan penuh (kekuasaan tertinggi) untuk mengatur suatu (pemerintahan), termasuk didalamnya mengatur tentang pangan, mampu memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri tanpa ketergantungan pada fihak lain. Lebih luas lagi menyangkut kemampuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi masyakatnya.  Setelah dirangkai menjadi satu kesatuan, bedasarkan UU No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Kedulatan Pangan dirumuskan sebagai : hak negara dan bangsa secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan system pertanian sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

Jadi  Kedaulatan Pangan pengertian bebasnya adalah “upaya sungguh-sungguh dari Negara & bangsa Indonesia ini untuk secara mandiri menentukan  kebijakan pangan, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan system pertanian sesuai dengan potensi sumber daya lokal”. Intinya, untuk memenuhi kebutuhan pangan, masyarakat Indonesia harus mau makan produk lokal yang diproduksi  sendiri.  
Kalimat ini maknanya sangat mendalam dan memerlukan tekad yang kuat atau bersungguh-sungguh untuk mewujudkannya. Kata “Negara, bangsa, mandiri, system pertanian dan sumber daya lokal”,  memberikan gambaran adanya peran serta semua elemen masyarakat dari suatu Negara, untuk menjadikan sumberdaya lokal sebagai basis pangan dari bangsanya. 
Dalam tingkat kemampuan, Kedaulatan Pangan merupakan tingkat paling tinggi dari suatu Negara untuk memenuhi pangan bagi masyarakatnya secara mandiri. Bagi Negara, tingkat yang lebih rendah dari Kedaulatan Pangan adalah Kemandirian Pangan. Dan tingkat yang lebih rendah dari Kemandirian Pangan adalah Ketahanan Pangan. Dibawah tingkat Ketahanan Pangan barangkali adalah kekurangan pangan, suatu keadaan yang sangat membahayakan bagi sebuah Negara.
Untuk dapat memenuhi kebutuhan pangan secara nasional yang tidak bergantung pada fihak luar Negeri, maka semua unsur kebutuhan produksi pangan mulai dari sarana dan prasarana produksi, proses produksi primer, pengolahan hasil sampai pada pendistribusian harus bisa dilaksanakan oleh Negara dan Bangsa Indonesia secara mandiri. Dan ini merupakan kewenangan Negara untuk menentukan kebijakan dalam kedaulatan pangan.
Termasuk didalamnya berkaitan dengan penggunaan atau peruntukan lahan, Negara berwenang menentukan peruntukan lahan sesuai zona daerah setempat. Sehingga dengan demikian Degradasi lahan tanaman pangan dapat dikendalikan, dan tanaman pangan tak mengalami kekurangan lahan untuk melakukan budidaya tanaman pangan.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SEKRETARIAT

Kantor Kecamatan Tempeh
Jl. Raya Tempeh-Pasirian 67371
Desa Tempeh Tengah Kec. Tempeh
Kabupaten Lumajang

Email :
nawala.kim@gmail.com

Contact Person:
Cipto Adhy (085749337477)
Yongky (085646210701)
Khaidar (082132085297)

AYO GERAKKAN 3M PLUS

AYO GERAKKAN 3M PLUS
Mari Galakkan SISKAMLING DB
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. (KIM) NAWALA - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template