SELAMAT DATANG DI WEBBLOG KIM NAWALA. WEBBLOG INI MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA ANDA SEPUTAR KABUPATEN LUMAJANG DENGAN SEGALA KEBERAGAMANNYA
Home » » Manfaat Memiliki Ijin Usaha

Manfaat Memiliki Ijin Usaha

Written By Unknown on Sabtu, 07 Maret 2015 | 00.56



Manfaat Memiliki Ijin Usaha
Banyak masyarakat dikalangan usaha kecil dan mikro,  belum memiliki ijin untuk usaha yang dikelolanya. Sebagian masyarakat tidak mengurus karena belum tahu bahwa mengurus ijin adalah kewajiban, sebagian lainnya berpikir bahwa ijin tidak memiliki manfaat melainkan hanya menghabiskan biaya karena retribusinya mahal. Agar informasi mengenai ijin menjadi jelas untuk masyarakat, berikut ini kami jelaskan beberapa manfaat memiliki ijin :

1. Sebagai sarana perlindungan hukum
Dengan memiliki ijin maka usaha anda tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga anda dapat terhindar dari tindakan penertiban oleh Satpol PP dan kemungkinan somasi dari Lembaga Perlindungan Kondumen. Pada akhirnya perlindungan hukum dari pemerintah ini akan meningkatkan rasa aman dan nyaman anda dalam membuka usaha.

2. Sebagai syarat dalam berbagai kegiatan peningkatan usaha
Guna meningkatkan usaha, biasanya dibutuhkan tambahan suntikan modal. Modal tersebut dapat juga diperoleh dari bank. Sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha disyaratkan adanya ijin usaha. Oleh karena itu memiliki ijin usaha dapat bermanfaat untuk meningkatkan usaha anda dan mempermudah akses pada perbankan.

3.  Sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang
Untuk beberapa jenis usaha seperti pengembang perumahan dan produksi, kegiatannya berkaitan erat dengan tender suatu proyek. Dalam tender, mensyaratkan bahwa para peminat harus memiliki bukti legalitas. Oleh karenanya kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas menjadi sangat penting bagi para pengusaha.

4. Sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional
Bagi para pengusaha lokal yang ingin memperluas jangkauan pemasaran ke level internasional kepemilikan ijin usaha juga sangat membantu. Hal ini dikarenakan ijin usaha menjadi syarat pendukung untuk melaksanakan perdagangan ekspor dan impor.

5. Sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha
Dengan mengurus ijin usaha dan mencatatkannya di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang anda untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Kredibilitas usaha anda juga semakin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang/jasa anda.

KIM Nawala kecamatan Tempeh.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SEKRETARIAT

Kantor Kecamatan Tempeh
Jl. Raya Tempeh-Pasirian 67371
Desa Tempeh Tengah Kec. Tempeh
Kabupaten Lumajang

Email :
nawala.kim@gmail.com

Contact Person:
Cipto Adhy (085749337477)
Yongky (085646210701)
Khaidar (082132085297)

AYO GERAKKAN 3M PLUS

AYO GERAKKAN 3M PLUS
Mari Galakkan SISKAMLING DB

Arsip Blog

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. (KIM) NAWALA - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template