Pembatasan Jam Operasional
Kendaraan Truck
( KIM Nawala ) - Hari Kamis 10 September 2015 Dinas Perhubungan
melakukan rapat koordinasi bertempat di Aula Kantor Dinas Perhubungan, yang
diikuti oleh aparat dari Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi maupun
Kabupaten dan Instansi terkait yang mengatur
pengguna jalan serta para pengusaha yang memanfaatkan jalan, khususnya pada
akses Jalan Tempeh sampai Wonorejo untuk mendukung Pembatasan Jam Operasional
Kendaraan Truck melintas jalan dimaksud.
Pembatasan jam operasional
bagi kendaraan truck besar pada jam
06.00 – 08.00 lebih disebabkan karena pada waktu tersebut bersamaan dengan
dimulainya aktifitas seluruh masyarakat kabupaten Lumajang. Ruas jalan yang
membentang mulai dari kec. Tempeh hingga di Kec. Wonorejo, adalah merupakan
ruas jalan yang padat aktifitas pada jam jam tertentu, khususnya pagi hari.
Tingginya aktifitas
masyarakat dipagi hari khususnya pada jam 06.00 – 08.00, ditambah dengan kurang
lebarnya badan jalan, sering menjadi penyebab terjadinya kepadatan lalu lintas,
bahkan terkadang menimbulkan laka lantas.
Untuk itulah Pemerintah Kabupaten
Lumajang perlu mengatur pengguna jalan dengan memprioritaskan kepentingan yang
lebih utama, dengan melarang atau
membatasi jam operasional khusus kendaraan truck. Sejak tanggal 29 Juli 2015
Pembatasan Jam Operasional ini sudah disosialisasikan melalui rapat-rapat
koordinasi, informasi melalui radio, running text pada TV kabel, spanduk dan
selebaran.
Uji coba pembatasan jam
operasional kendaraan truck sudah
dilaksanakan dengan jangka waktu yang
cukup, dan dukungan kegiatan
berupa pemasangan rambu-rambu juga sudah dilakukan dibeberapa titik termasuk
penjagaan ruas jalan oleh aparat penegak hukum, namun demikian dalam masa uji
coba masih saja ditemukan beberapa pelanggaran, tetapi hanya diberhentikan dan diperingatkan saja,
sekaligus kesempatan aparat untuk mensosialisasikan rencana pembatasan atau
pelarangan ini.
Jika Pelarangan Operasional
Truck pada jam 06.00-08.00 wib sudah diberlakukan, yang di rencanakan pada
tanggal 15 September 2015, maka sangsi tegas akan diberikan pada pengemudi yang
melanggar ketentuan jam operasional kendaraan truck. Peran Pengusaha yang
memiliki perusahaan sangat penting sekali untuk menyampaikan larangan ini kepada
manajemen, sehingga pihak internal perusahaan maupun pihak lain yang akan
mengirim atau menerima barang dengan alat angkut berupa truck, diharap dapat
mengingatkan untuk tidak melintas ruas jalan Tempeh hingga Wonorejo pada jam
antara 06.00 hingga pukul 08.00 wib, dan pihak pengusaha dari perusahaan yang
hadir menyatakan siap dan mendukung atas pembatasan jam operasional ini
Pada masa uji coba, masyarakat khususnya pengguna jalan akses dimaksud, mulai dari pelajar termasuk orang tuanya, pegawai dan pekerja merasakan dampak positif atas pengaturan ini. Pelajar bisa datang lebih cepat dan pegawai serta pekerja bisa tepat waktu sampai di kantor dan perusahaan masing-masing, dengan suatu harapan kejadian kecelakaan lalu lintas juga dapat berkurang.
Sebagai pembanding, di
Kabupaten yang bersebelahan dengan Kabupaten Lumajang juga menerapkan
pengaturan yang sama namun beda waktunya saja, kalau di Lumajang hanya cukup 2
jam saja, namun di kabupaten lain ada yang ditutup hingga 5 jam yang tentu akan
mengganggu distribusi perekonomian masyarakat.
Pada akhirnya, pengaturan ini bermaksud untuk memberikan kenyamanan berkendara di seluruh ruas jalan di Kabupaten Lumajang khususnya di Ruas Jalan Tempeh hingga Wonorejo, tanpa menganggu distribusi ekonomi masyarakat, masyarakat juga diharapkan untuk mematuhi rambu lalu lintas yang ada dan tertib berkendara dengan membawa surat kelengkapan kendaraan maupun SIM termasuk tertib memarkirkan kendaraan pada tempat-tempat yang telah ditentukan.(KIM-N/C.A)
Sumber : Humas Pemkab
Lumajang
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !