SELAMAT DATANG DI WEBBLOG KIM NAWALA. WEBBLOG INI MEMBERIKAN INFORMASI KEPADA ANDA SEPUTAR KABUPATEN LUMAJANG DENGAN SEGALA KEBERAGAMANNYA
Home » » Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Truck

Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Truck

Written By Unknown on Kamis, 10 September 2015 | 09.00



Pembatasan Jam Operasional
Kendaraan Truck



( KIM Nawala ) -  Hari Kamis 10 September 2015 Dinas Perhubungan melakukan rapat koordinasi bertempat di Aula Kantor Dinas Perhubungan, yang diikuti oleh aparat dari Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten dan Instansi terkait yang mengatur  pengguna jalan serta para pengusaha yang memanfaatkan jalan, khususnya pada akses Jalan Tempeh sampai Wonorejo untuk mendukung Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Truck melintas jalan dimaksud.

Pembatasan jam operasional bagi kendaraan truck besar  pada jam 06.00 – 08.00 lebih disebabkan karena pada waktu tersebut bersamaan dengan dimulainya aktifitas seluruh masyarakat kabupaten Lumajang. Ruas jalan yang membentang mulai dari kec. Tempeh hingga di Kec. Wonorejo, adalah merupakan ruas jalan yang padat aktifitas pada jam jam tertentu, khususnya pagi hari.
Tingginya aktifitas masyarakat dipagi hari khususnya pada jam 06.00 – 08.00, ditambah dengan kurang lebarnya badan jalan, sering menjadi penyebab terjadinya kepadatan lalu lintas, bahkan terkadang menimbulkan laka lantas.

Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Lumajang perlu mengatur pengguna jalan dengan memprioritaskan kepentingan yang lebih utama,  dengan melarang atau membatasi jam operasional khusus kendaraan truck. Sejak tanggal 29 Juli 2015 Pembatasan Jam Operasional ini sudah disosialisasikan melalui rapat-rapat koordinasi, informasi melalui radio, running text pada TV kabel, spanduk dan selebaran.

Uji coba pembatasan jam operasional kendaraan truck  sudah dilaksanakan dengan jangka waktu yang  cukup, dan dukungan  kegiatan berupa pemasangan rambu-rambu juga sudah dilakukan dibeberapa titik termasuk penjagaan ruas jalan oleh aparat penegak hukum, namun demikian dalam masa uji coba masih saja ditemukan beberapa pelanggaran, tetapi  hanya diberhentikan dan diperingatkan saja, sekaligus kesempatan aparat untuk mensosialisasikan rencana pembatasan atau pelarangan ini.


Jika Pelarangan Operasional Truck pada jam 06.00-08.00 wib sudah diberlakukan, yang di rencanakan pada tanggal 15 September 2015, maka sangsi tegas akan diberikan pada pengemudi yang melanggar ketentuan jam operasional kendaraan truck. Peran Pengusaha yang memiliki perusahaan sangat penting sekali untuk menyampaikan larangan ini kepada manajemen, sehingga pihak internal perusahaan maupun pihak lain yang akan mengirim atau menerima barang dengan alat angkut berupa truck, diharap dapat mengingatkan untuk tidak melintas ruas jalan Tempeh hingga Wonorejo pada jam antara 06.00 hingga pukul 08.00 wib, dan pihak pengusaha dari perusahaan yang hadir menyatakan siap dan mendukung atas pembatasan jam operasional ini

Pada masa uji coba, masyarakat khususnya pengguna jalan akses dimaksud,  mulai dari pelajar termasuk orang tuanya, pegawai dan pekerja merasakan dampak positif atas pengaturan ini. Pelajar bisa datang lebih cepat dan pegawai serta pekerja bisa tepat waktu sampai di kantor dan perusahaan masing-masing, dengan suatu harapan kejadian kecelakaan lalu lintas juga dapat berkurang.
Sebagai pembanding, di Kabupaten yang bersebelahan dengan Kabupaten Lumajang juga menerapkan pengaturan yang sama namun beda waktunya saja, kalau di Lumajang hanya cukup 2 jam saja, namun di kabupaten lain ada yang ditutup hingga 5 jam yang tentu akan mengganggu distribusi perekonomian masyarakat.

Pada akhirnya, pengaturan ini bermaksud untuk memberikan kenyamanan berkendara di seluruh ruas jalan di Kabupaten Lumajang khususnya di Ruas Jalan Tempeh hingga Wonorejo, tanpa menganggu distribusi ekonomi masyarakat, masyarakat juga diharapkan untuk mematuhi rambu lalu lintas yang ada dan tertib berkendara dengan membawa surat kelengkapan kendaraan maupun SIM termasuk tertib memarkirkan kendaraan pada tempat-tempat yang telah ditentukan.(KIM-N/C.A)
Sumber : Humas Pemkab Lumajang
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. (KIM) NAWALA - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template